Agenda jawaban JPU yang menyeret 2 WNA asal China kembali digelar hari ini, Selasa (29/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Hapip) |
SERANG - Terdakwa 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang diagendakan menjalani Jawaban JPU terhadap pembelaan Kuasa Hukum, dalam sidang kasus dugaan penggelapan pada hari ini, Selasa 29 Agustus 2023, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten.
Adapun dalam sidang sebelumnya pada hari Senin (28/8) lalu, Pengacara para terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karna dinilai jauh dari Fakta Persidangan.
Bahkan pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini menitikberatkan pada beberapa point yang dinilai dapat melepaskan Clientnya dari Jerat Hukum, seperti dicabutnya keterangan 2 Saksi Kunci dalam persidangan, dan pada saat pemeriksaan terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum dan penerjemah bahasa Cina.
Kendati demikian, Kuasa Hukum terdakwa pun menghormati apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, dan pihaknya akan kembali mempersiapkan bantahan terhadap sanggahan Jaksa terkait nota pembelaan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya.
"Kami Kuasa Hukum menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, terkait sanggahan atas pembelaan kami terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya kami bersiap memberikan tanggapan kami dalam sidang besok Rabu, (30/8/2023) terkait sanggahan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Didik.*(Hapip)
Posting Komentar