Predator Anak di Kramat Jati Akhirnya Ditangkap, Orang Tua Korban Minta Dihukum Seberat-beratnya


 JAKARTA ,(27/8)- Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap Predator Anak di Kramat jati Akhirnya Ditangkap, Orang Tua Korban Minta Dihukum Seberat-beratnya seorang pelaku pencabulan berinisial D. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu.

"Betul (sudah ditangkap), pelaku sudah kami tahan," kata Iptu Sri saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 24 Agustus.

Tersangka ditangkap setelah orang tua korban berinisial EW melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu di Jalan Dukuh III, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku mencabuli korban di rumahnya.

Sementara, EW, orangtua korban berharap, aparat Kepolisian memberikan sanksi berat terhadap pelaku.

"Barusan sudah dapat kabar, pelaku sudah ditahan. Semoga (pelaku) tidak dilepas ya dan diberikan hukuman yang setimpal," ucap EW kepada Wartawan.

Adapun EW melaporkan kejadian pencabulan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan surat laporan polisi bernomor LP/B/127/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKTIM / POLDA METRO JAYA pada 15 Januari 2023. Kejadian terjadi pada Jumat, 13 Januari 2023.

Dalam surat laporan tersebut, pelaku berinisial D disangkakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 Ttg PA atas perbuatan cabul terhadap anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berinisial NB (6) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria paruh baya berinisial D di dalam rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Ironisnya, pelaku pencabulan merupakan tetangga korban.

Menurut keterangan EW, orang tua korban, kejadian tak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku.

"Ya (pelaku) tetangga hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah saya. (kejadian) Di dalam rumah pelaku. (pelaku) Biasa dipanggil bang D," kata EW saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (21/08/23)

Korban diimingi uang oleh pelaku saat melakukan pelecehan seksual.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama