Tower Protelindo dibangun tanpa izin di Kamal. (Foto: Suara Realitas/Amy) |
JAKARTA - Sebuah bangunan kontruksi tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Jl. Prepedan Dalam Gg Pelor RT 006 RW 009, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga didbangun tidak memiliki izin mendirikan bangunan menara (IMBM).
Menurut Karman mandor bangunan, BTS itu milik provider Indosat dan dikerjakan oleh milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
"Punya Indosat pak, yang mengerjakan PT Protelindo," ujar Karman dikonformasi wartawan, Rabu (30/8).
Karman mengatakan, menara itu 100% telah selesai dikerjakan, tinggal memasang perangkat pemancar.
"Udah kelar pak, tinggal pasang perangkat pemancarnya saja," imbuhnya.
Sementara itu, menurut sumber bernisial Y (40) pembangunan menara BTS itu dikoordinasikan oleh RT dan RW setempat.
"Kayaknya yang pegang RT dan RW sini, karena sepertinya tidak ada izin IMB nya, " ujar Y.
Y juga berharap kepada instansi terkait untuk menindak bangunan menara BTS itu. Menurutnya, hal ini sudah menjadi ladang untuk keuntungan pribadi dan kelompok pengurus RT dan RW.
"Sudah tidak heran kalau menara di Prepedan Dalam itu tidak memiliki izin, karena hal itu sudah menjadi ladang para oknum RT dan RW sini untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya," kata Y.
"Jika bangunan menara tersebut tidak mengantongi izin segera lakukan tindakan segel dan bongkar. Karena akan berdampak pada kerugian masyarakat dan negara," tandasnya.*(Amy)
Posting Komentar