Astra Life Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk Karyawan Via Digital, AVA Group Medical Protection


Jakarta, (11/9)  - Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada Semester 1 2023. klaim kesehatan kumpulan naik 33,9%. menjadi Rp 3,5 trillun dari Rp 2.61 trillun. Sedangkan total tertanggung kumpulan mencapai 61,33 juta jiwa dari semester yang sama di tahun sebelumnya yang mencatatkan 51.96 juta jiwa.

Sejalan dengan hal tersebut, PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Lite ) meluncurkan AVA Group Medical Protection yang merupakan produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk karyawan. Produk perlindungan ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk menyediakan employee benefit bagi para karyawannya dengan harga premi yang terjangkau dan syarat jumlah peserta minimal sebanyak 3 orang serta dengan informasi produk yang bisa didapatkan secara mudah melalui ilovelife.co.id. Peluncuran AVA Group Medical Protection juga sekaligus menandai komitmen Astra Life untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

Alkaf Ghozali selaku Direktur Astra Life mengungkapkan, "Kami memahami bahwa karyawan adalah aset paling berharga dari sebuah bisnis, tidak terkecuali bagi para pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah dengan jumlah karyawan yang terbatas. Di sisi lain, kebutuhan para pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi karyawannya kerap kali terkendala pada anggapan bahwa asuransi kesehatan untuk karyawan memerlukan anggaran dana yang besar. Oleh karena itu, Astra Lite menghadirkan AVA Group Medical Protection vang merupakan produk Asuransi kesenatan kumpulan untuk karyawan dengan nilai premi yang terjangkau."

AVA Group Medical Protection memberikan Manfaat Asuransi Dasar berupa penggantian biaya medis untuk Manfaat Rawat Inap & Pembedahan dan Manfaat Asuransi Pilihan berupa Manfaat Rawat Jalan, Manfaat Persalinan dan Manfaat  Perawatan Gigi. Pelaku usaha cukup menyediakan dana pembelian premi mulai dari Rp10 juta per tahun per polis. dengan ketentuan jumlah peserta mulai dari 3 orang hingga 100 orang karyawan. AVA Group Medica Protection tersedia dalam bentuk inner limit dan as charged (sesuai tagihan). Nasabah pun bisa memanfaatkan fitur cashless maupun reimbursement saat pembayaran klaim di fasilitas kesehatan rekanan. Tidak hanya itu, kepesertaannya juga mencakup karyawan dan keluarganya. 

"Tidak hanya karyawan, para pengusaha juga bisa mendaftarkan anggota keluarga dari karyawan agar
bisa mendapatkan perlindungan optimal dari risiko penyakit maupun kecelakaan yang mungkin terjadi. Harapannya, manfaat  perlindungan akan lebih komprehensif seningga pelaku usaha dapat meninfgkatkan kesejahteraan karyawannya." tambah Alkaf.

Saat mengakses informasi seputar AVA Group Medical Protection di kanal e-commerce Astra Life yaitu ilovelife.co.id, pengunjung bisa dengan mudah memanfaatkan fitur simulasi dengan memasukkan
informasi jumlah karyawan. Pengunjung bisa mendapatkan gambaran mengenai pilihan paket perlindungan beserta harga premi yang ditawarkan atau bisa mengatur sendiri paket perlindungan yang dinginkan berdasarkan pilihan manfaat produk dan nilai perlindungan yang dibutuhkan. Setelah itu, tim Astra Live akan menghubungi calon nasabah untuk proses selanjutnya. Proses penawaran produk asuransi
secara digital ini diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk mengakses layanan asuransi untuk karyawannya.

Selain mengunjungi ilovelife.co.id, informasi lebih lanjut mengenai AVA Group Medical Protection juga bisa didapatkan dengan menghubungi Contact Center Hello Astra life 24 jam di nomor 1 500 282. serta nomor WhatsApp 08952-1500282 dan layanan e-mail hello@astralite.co.id yang tersedia dari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sebagai upaya memastikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah, AVA Group Medical Protection telah tercatat dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good Corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama