Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Anggota Polda Metro Jaya, berinisial AHN terhadap warga bernama Manap Effendi Siregar, kini memasuki babak baru, pasalnya kasus yang ditangani Paminal Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke BID WABPROF Polda Metro Jaya, Jum'at (15/09/2023).
Pelimpahan tersebut dikemukakan penyidik Paminal Polda Metro Jaya, Ikhsan dalam sambungan telepon seluler kepada pemimpin redaksi Jurnalistonline.com Hapip Pratama.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Manap Effendi Siregar yang menjadi korban penipuan oleh seseorang, mencoba melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya dan bertemu dengan Andri Halim Nugroho yang saat itu bertugas di SPKT.
Alih-alih akan membantu permasalahan korban Manap Effendi Siregar, oknum Anggota Polri itu memberikan nomor telepon dan terjadi komunikasi antara keduanya. Atas bantuan yang akan diberikan, Andri meminta sejumlah uang sebesar Rp55 juta.
Namun, setelah uang sebesar Rp55 juta itu diberikan yang bersangkutan Andri Halim Nugroho tidak dapat membuktikan apa yang dijanjikan. Sehingga Manap Effendi Siregar meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Bahkan Manap Effendi Siregar pun berharap, Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi masyarakat, namun ulah oknum seperti Andri Halim Nugroho itu dapat menjadi dampak buruk bagi nama baik Polri dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta pihak Bid Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas sampai oknum itu dilakukan pemecatan atau PTDH.
"Saya berharap Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi kami masyarakat, atas ulah oknum yang bernama Andri Halim Nugroho ini jelas berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat dan citra baik polri dimata masyarakat. Saya juga meminta Bid Propam Polda Metro Jaya bertindak tegas kalau perlu pecat oknum-oknum yang meruntuhkan nama baik Polri," tutup Manap kepada wartawan, seperti dikutip dari Jurnalistonline.com, Selasa (19/09).*(SR)
Posting Komentar