SPDP Terbit; Status Dua Oknum Pejabat Desa Parung Panjang Naik Sidik


Parung Panjang - Laporan atas dugaan pemalsuan oleh Dua oknum perangkat Desa di Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, sudah naik sidik berdasarkan SPDP yang diterbitkan oleh Polres Bogor.

Hal ini disampaikan oleh tim Advokat Ahmad Faisal S.H., M.H., yang bernaung dalam LEX LAWYER LAWFIRM yang beralamat di Ruko Glaze No. 52, Gading Serpong, Tangeeang Selatan, (02/09).


"Benar perkara tersebut adalah mengenai pemalsuan terhadap dokumen tanah di Desa Jagabaya, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor, dimana setelah dilakukan gelar perkara, kepolisian sudah menemukan bukti yang cukup atas tindak pidana pemalsuan, sesuai pasal 263 dan pasal 266," terang Ahmad sambil menunjukkan SPDP Nomor B/142/VIII/2023 "


Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Desa Jagabaya, apabila ada peralihan kepemilikan tanah yang janggal, untuk diperkenankan datang ke kantornya.



"Kami menduga ada banyak permasalahan tanah di desa tersebut, karena setelah kami telusuri terdapat nama orang pribadi yang tidak tinggal di daerah tersebut namun memiliki tanah hingga puluhan hektar. Dan kami menghimbau kepada warga yang mungkin merasa mengalami hal yang janggal boleh datang ke kantor kami," imbuhnya lagi.



Lebih lanjut Ahmad Faisal menambahkan, timnya berharap adanya kepastian hukum aparatur negara, untuk menindak tegas para oknum mafia tanah yang telah merugikan masyarakat.


"Kami berharap aparatur negara mendukung dalam memerangi dan memenjarakan oknum pejabat desa dan oknum mafia tanah yang telah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan pastinya telah merugikan masyarakat,"  tutup Ahmad Faisal S.H, M.H. (*SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama