Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sedang memimpin jalannya hearing bersama Instansi terkait dan FMCSC.
Kabupaten Tangerang, suararealitas - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail kembali mengadakan hearing atau dengar pendapat yang ke 3 kalinya bersama para instansi atau Dinas Terkait, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Tiga Raksa. Pada Senin (23/10/2023)
Diketahui, Hearing bersama tersebut untuk menindak lanjuti surat aspirasi dari Forum masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) perihal lambatnya penanganan bangunan liar (Bangli) di bantaran Sungai Cisadane Kali Baru dan Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang belum juga ada penangananya.
Dalam kesempatan itu, H Kholid Ismail yang menjadi pemimpin rapat tersebut mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja Pemerintah Kabupaten Tangerang harus sudah menertibkan bangunan liar yang berada di Sungai Cisadane.
"Kita minta kepada Pemerintah Daerah, hasil kesepakatan hearing tadi, bersama Pol PP, Bina Marga, Camat, BBWS dan warga, selama 14 hari kerja harus di tertibkan," kata Kholid Ismail seusai hearing bersama, kepada awak media.
Lanjut Kholid, sebelumnya pernah dilakukan hearing, dan telah disepakati bahwa pada bulan Agustus 2023 akan segera dilakukan penertiban, namun karena adanya kendala kewenangan.
"Waktu itu belum kita panggil BBWS. Jadi tertunda karena persoalan kewenangan, tapi untuk saat ini kita sudah bisa mengambil langkah, dan meminta kepada Pj agar segera dilakukan penertiban," tegasnya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menambahkan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja, karena yang memiliki kewenangan adalah Balai Besar.
"Jadi balai besar yang mengusulkan atau menyurati Pemda, karena kita hanya memfasilitasi saja," katanya.
Menurut Iwan, revitalisasi Sungai Cisadane memang sangat diperlukan. Untuk menjadikan fungsi sungai sebagai semestinya, tidak ada bangunan-bangunan dipinggiran sungai. Karena, apabila dibiarkan ketika musim penghujan tiba, akan membahayakan masyarakat sekitar.
"Jadi ketika ada kiriman air dari hulu, dan meluap kiri kanan, maka banjirnya hanya didataran banjir saja. Kalau sekarang kan, bantaran ditempati oleh warga, ketika banjir malah marah-marah. Padahal itu memang bukan tempat warga, tapi tempat air parkir, " tukasnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Sungai Cisadane (FMCSC), H Jusin Sueb mengatakan, bahwa bantaran Sungai Cisadane merupakan tanah milik negara. Maka dari itu, pihaknya menginginkan bantaran Sungai Cisadane dikembalikan sesuai dengan fungsi sungai semestinya.
"Kita hanya ingin fungsi Sungai dikembalikan sebagaimana semestinya. Ditambah, pembangunan di Kabupaten Tangerang Utara saat ini sudah sangat pesat, khawatir apabila bangli itu dibiarkan, akan merusak sungai," tandasnya.
Jusin mengatakan, Apabila dalam waktu 14 hari tidak dilakukan penertiban terhadap bangunan liar (Bangli) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Maka, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
"Kalau tidak ditertibkan, sesuai dengan kesepakatan saat hearing, maka kita akan melakukan aksi unjuk rasa," tegasnya.
Dalam Hearing bersama tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang (Pemimpin Rapat), Kadis Bina Marga dan Pengairan, Kadis Tata Ruang dan Bangunan, Kepala Satpol PP, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Gaga, Kepala Desa Kalibaru, Kepala Desa Kohod dan Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC). (Bar/Sr)
Posting Komentar