JAKARTA, (18/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang selanjutnya akan menjadi rujukan untuk penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, sebanyak sepuluh Provinsi telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi. Sementara 24 provinsi lainnya telah memiliki Persetujuan Menteri Kelautan Perikanan terhadap Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) dan Pameran Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut.
Lebih lanjut Victor menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dari 34 Provinsi diluar daerah otonom baru (DOB), terdapat 10 Provinsi menyatakan tidak ada Perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K sehingga dapat dilakukan proses integrasi dengan RTRW Provinsi dan 24 Provinsi menyatakan perubahan muatan Materi Teknis Peraturan Pesisir/RZWP-3-K sehingga perlu melakukan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir sesuai dengan Permen KP 28/2021.
“Dari 34 Provinsi kini 10 provinsi sudah mempunyai Perda RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Bengkulu,” ungkap Victor.
Victor juga menyampaikan, Materi Teknis Perairan Pesisir pada Peraturan Daerah RTRW merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut.
Senada dengan Victor, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan. Tanpa instrumen tersebut, dapat terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi hingga konflik antar pemangku kepentingan yang sulit untuk diatasi.
“Melalui Rapat Kerja Teknis Nasional ini saya tentu berharap penyusunan Perda RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Putu Sumardiana yang hadir mewakili Gubernur Bali menerangkan bahwa dalam rangka pelindungan laut, Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya baik secara Niskala dan Sekala.
Pelindungan secara Niskala dilakukan melalui upacara penyucian laut atau segara secara berkala setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye) oleh masyarakat dengan upacara tingkat alit (kecil) setiap enam bulan kelender Bali dan upacara tingkat utama setiap 5 tahun kelender Bali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan pelindungan laut secara Sekala dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Penyusunan Tata Ruang Wilayah yang sudah di integrasikan antara darat dan laut.
“Walaupun prosesnya cukup panjang Perda RTRW Prov Bali Nomor 2 Tahun 2023, akhirnya ditetapkan pada 9 Maret 2023. Banyak hal sudah kami lewati dan saya yakin semua pemerintah daerah mengalami proses yang sama,” pungkasnya.
Sejalan dengan Kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pembangunan ekonomi biru melalui pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan melalui pengaturan ruang laut diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dan menyelamatkan ekosistem pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya.
Posting Komentar