Jakarta, Suararealitas.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB), Melaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya (AIA) bernama SF.
Laporan penggelapan nasabah asuransi (AIA) dan Admedika, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan penggelapan .
"Kita laporkan karena hasil rekam medis Rs medistra ditolak pihak AIA," ungkap SF melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
SF menjelaskan, perkara bermula saat SF rawat inap Rs Medistra pembayaran adminstrasi memakai asuransi AIA pada 2023 .
"Janjinya Saat diawal masuk RS Medistra, pihak AIA menyampaikan tidak ada yang di tolak ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, pada polis AIA.
Awalnya SF mempermasalahkan bedanya hasil diagnose AIA dan RS Medistra yang tiidak ada solusi. Namun setelah dia sadar ini merugikan karena biaya perawatan tidak dibayar asuransi AIA juga tapi justru semakin bertambah," Imbuhnya.
Dalam laporan bernomor LP/B/6207/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 17 Oktober 2023 itu, tindak pidana penggelapan UU Nomor 2 Tahun1992 tentang usaha persuransian dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dalam pasal 75 UU 40/2014. Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
Beliau juga menambahkan, Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan nasabah.
“Dan juga kemungkinan ada pengembangan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dalam pasal 74 UU 40/2014 dan POJK No.1 tahun 2013,” Tutupnya. (Red)
Posting Komentar