Proyek U Ditch di Mauk Timur Dikritisi Ketua DPW LSM Tamperak Banten

Proyek U Ditch di Mauk Timur Dikritisi Ketua DPW LSM Tamperak Banten
Papan proyek U Ditch. (Foto: Suara Realitas/Akbar)


KABUPATEN TANGERANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Anti Korupsi (TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita angkat bicara terkait proyek U Ditch di Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Putra Mandiri Rajeg dengan nilai anggaran fantastis tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

"Proyek tersebut terkesan menutupi besarnya nilai anggaran yang di kucurkan oleh pihak pemerintah, saat melihat papan proyek angka nilai anggaran itu diduga ditutupi oleh kertas, sehingga para kontrol sosial terkecoh oleh ulah kontraktor tersebut," kata Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Ahmad menuturkan, masih banyak para kontraktor atau pelaksana yang disinyalir melaksanakan pekerjaan yang terkesan asal jadi.

"Mereka (rdk-Kontraktor) tidak memikirkan kualitas pekerjaannya, sehingga tidak profesional. Hal itu, saat ini bisa kita saksikan pada pekerjaan U Dith di RT 04 RW 02, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh CV Putra Rajeg Mandiri nilai anggaran yang tertutup kertas," tuturnya.

Selain itu, proses pengerjaan proyek U Dith tersebut banyak kejanggalan, mulai dari tahapan pemasangan hingga finishing.

"Pemasangan dimalam hari, tak hanya itu, saat pemasangan tanpa adanya lampu penerangan, sehingga rawan akan terjadi kecelakaan, para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), tidak adanya hamparan pasir," tegasnya.

Lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait, sehingga temuan di lapangan bisa memberikan efek jera kepada para kontraktor.

"Kami akan layangkan surat kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah Kabupaten Tangerang, Inspektorat dan Kejaksaaan," pungkasnya.


Penulis: Akbar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama