Panwascam Cimahi Tengah Lakukan Pengawasan Tahapan Kampanye

Panwascam Cimahi Tengah Saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Tahapan Pemilu 2024.


Kota Cimahi - Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah Gelar Konferensi Pers dengan tema Publikasi Dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Periode 28 November sd 10 Desember Di Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah bertempat di Kantor Sekretariat Nusa Cisangkan Permai Blok C Nomor 18 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi tengah, Kamis (14/12/2023).

Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah Ratih Sulastri, S.Pd mengatakan kepada awak media bahwa dari awal mulainya tahapan kampanye terhitung dari tanggal 28 November 2023, kami Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Cimahi Tengah telah melakukan pengawasan.

"Adapun beberapa hasil pengawasan yang kami dapati di lapangan adalah banyaknya APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang di tiang listrik dan pohon-pohon, serta ada beberapa APK yang terpasang juga di fasilitas pendidikan," tuturnya.


Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah Ratih Sulastri, S.Pd. Saat Memberikan Keterangan Pers.


Selanjutnya Ratih menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat himbauan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Parpol (Partai Politik) di tingkat Kecamatan sebelum masuk ke tahapan masa kampanye.

"Pengawasan kampanye dengan metode pemasangan APK yang di laksanakan oleh Panwascam dan PKD se-Kecamatan Cimahi Tengah di fokuskan juga dengan cara patroli pengawasan (menginvertarisir dan mendokumentasikan APK) yang dipasang oleh tim sukses calon di tempat ibadah, sarana pemerintah dan sarana pendidikan di enam Kelurahan Kecamatan Cimahi Tengah," jelasnya.

Ia juga pun mengatakan Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah masih banyak menemukan dugaan pelanggaran Perda Kota Cimahi No. 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 1 huruf (i) “setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis melukis, menempel Iklan di dinding atau di tembok jembatan lintas jembatan penyebrangan orang, halte, tihang listrik, pohon, kendaraan umun atau sarana umum lainnya.

"Kami selaku Pengawas di tingkat Kecamatan Cimahi Tengah mengingatkan agar peserta pemilu dapat menjalankan tahapan masa kampanye ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah diatur di PKPU No. 15 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023 serta Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2021, kami berharap Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi yang baik dan bermartabat," pungkasnya.

Reporter  : Dana

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama