Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Sopir Taksi Lapor ke Polsek Kuta

Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Sopir Taksi Lapor ke Polsek Kuta
Kuasa Hukum dan juga Ketua LBH Ansor saat dampingi sopir taksi saat buat laporan polisi usai jadi korban pengeroyokan. (Foto: Suara Realitas)

JAKARTA - Nasib naas dialami oleh sopir taksi bernama Ali Poniman (37) yang menjadi korban pengeroyokan oleh segerombolan orang tak dikenal.

Di hadapan petugas SPKT Polsek Kuta, Ali yang tercatat sebagai warga Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, ini mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023), sekitar pukul 00.00 WITA.

Peristiwa itu berawal, korban mengendarai mobil taxi di Jl. Setiabudi, Kuta, Badung, Bali, ada sebuah mobil Zigra warna putih dengan bernopol DK-1566-CG menghalangi mobil yang bersangkutan.

Lalu, korban pun peringatkan agar mundur supaya mobil yang bersangkutan bisa lewat. 

"Tiba-tiba turun dari mobil Zigra empat orang warga negara asing (WNA) asal Tionghoa menyuruh saya turun dari mobil. Ketika saya turun, empat orang itu langsung memukuli saya secara bersama-sama," ungkap sopir taksi yang juga anggota PGN Bali, Ali kepada wartawan dilokasi.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian hidung mengeluarkan darah, pada mata kanan lebam, bibir atas-bawah luka sobek, telinga, pipi, hingga leher memar, dan pinggang memar maupun bengkak, serta kepala belakang kanan memar kemudian mual-mual.

Tak lama kemudian, 4 WNA tersebut kabur setelah dilerai oleh warga dilokasi kejadian.

Dia berharap agar kejadian yang menimpa dirinya bisa dilanjutkan atau proses hukum.

"Karna ini kan saya di keroyok bang, dan untuk nopol DK kendaraan nya pun sudah jelas bang. Jadi mohon bisa di proses," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan juga Ketua LBH Ansor, H. Daniar Trisasongko, SH, Mhum mengatakan, bahwa peristiwa ini sesuai dengan kronologi fakta kejadian yang di perkuat oleh beberapa orang saksi mata yang ada di lokasi termasuk saksi yang ikut melerai.

"Seharusnya Polsek Kuta dalam kasus Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP yang kami laporkan tadi malam, langsung dibuatkan LP dan SPRINDIK bukan lagi DUMAS, kemudian lanjut dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan," ujar H.Daniar.

Menurut Daniar, bukti visum dan saksi sudah cukup memenuhi Pasal 183 KUHAP. 

"Saat ini korban masih di rawat di rumahnya dan masih mual sama muntah. Kita ingin membuktikan Polsek Kuta apakah benar-benar sigap, cekatan serta tidak menunda-nunda waktu dalam menangani kejadian tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya ?," tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa dirinya sebagai Ketua LBH Ansor Bali selalu siap membela kasus-kasus hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan.

Diketahui, laporan polisi Ali bernomor: DUMAS/1261/XII/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.


Penulis: Septa

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama