IKWI Jadi Duta Penghapusan KDRT di Semnas HPN 2024

IKWI Jadi Duta Penghapusan KDRT di Semnas HPN 2024
Ketum IKWI, Andi Dasmawati beserta jajaran saat sesi foto bersama dengan Kanit PPA Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Tingkat pendidikan rendah menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, KDRT seolah menjadi bagian dari budaya di masyarakat, sehingga lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua Umum IKWI Andi Dasmawati, setelah diminta menjadi agen untuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ini tugas IKWI menjadi agen perubahan dalam penghapusan KDRT. Ketika itu terjadi dalam lingkungan kita, IKWI harus menjadi agen perubahan bahwa itu tidak benar,” ujar Andi kepada peserta saat Seminar Penghapusan KDRT di Candi Bentar Ancol, seperti dikutip dari ifakta.co, Minggu (18/02).

Andi menyebut, bahwa stigma untuk tidak dapat mencampuri urusan rumah tangga orang lain harus segera dihapuskan.

Sehingga, diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya KDRT dalam kehidupan masyarakat sekitar.

“Kita harus menghentikan tindakan-tindakan untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga,” sebutnya.

Andi pun mengaku, faktor utama yang menyebabkan terjadinya KDRT ialah karena rendahnya pendidikan dalam keluarga.

“Rendahnya tingkat pendidikan memiliki dampak terhadap kesadaran masyarakat dalam penghapusan KDRT,” jelasnya.

Selain itu, di Indonesia masih banyak hal-hal yang mengedepankan bahwa kekuatan laki-laki lebih besar dari perempuan.

Akibatnya, kasus KDRT di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. 

“KDRT juga selalu meningkat dalam setiap tahunnya,” katanya.

Bahkan menurut dia, perempuan yang berusia 25 hingga 40 tahun paling rentan mengalami KDRT.

“Untuk itu, diharapkan seluruh anggota dan pengurus IKWI dapat ikut berperan serta dalam penghapusan KDRT,” tukasnya.

Di lain sisi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati menambahkan, bahwa para pengurus IKWI jangan takut dan khawatir agar segera melaporkan ke pihak kepolisia jika mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ibu-ibu jangan pernah takut perihal KDRT, karna ada undang-undangnya dan segera melaporkan ke kami,” tuturnya.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama