Skandal Kopiah Palsu: ALMAPP Serbu DJKI, Desak Tindakan Hukum

Jakarta - 20 Februari 2024 - Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah signifikan hari ini dengan mengajukan keluhan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemalsuan luas dari peci terkenal KOPIAH AMEEN.

KOPIAH AMEEN, peci impor dari Thailand, telah meraih popularitas besar di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desainnya yang menarik.

Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir ketika tiruan mirip dengan harga yang jauh lebih murah membanjiri pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini diketahui berasal dari seorang individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.

M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi'ie Hadi.

Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:

Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN

Nomor Registrasi: DID2023054778

Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI

Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan

Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI

Nomor Registrasi: DID2024010780

Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI

Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)

Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyatakan selama konferensi pers di kompleks gedung DJKI Kementerian Hukum dan HAM, tuntutan aliansi untuk tindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasaran.

"Tindakan M.R.H. dan seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan sukarela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, namun yang diterima adalah barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat," tekankan Iskan.

Dia juga menghimbau kepada semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, terutama di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dari merek apapun, karena mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama