Baznas RI Gelar Seminar Zakat Perusahaan Dalam Rangka Tingkatkaan Syiar Zakat

Jakarta - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. 

Sementara itu Zakat perusahaan adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi.

Terkait Hal tersebut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Seminar Zakat Perusahaan bertema Syariah Zakat Perusahaan dan Insentif Pajak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan syiar zakat kepada masyarakat, khususnya para pengusaha Muslim. 

Disela-sela kegiatan Seminar tersebut juga diluncurkan CMS BSI Fitur Layanan Zakat Perusahaan yang di luncurkan oleh Direktur Penjualan dan Distribusi Bank Syariah Indonesia (BSI), Anton Sukarna Pada Selasa (5/3/2024) bertempat di hotel Tavia Jakarta.

Dalam acara launching dan seminar ini hadir sejumlah narasumber terkemuka, seperti Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh MA., Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, M.Si, serta Direktur Umum Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara BAZNAS RI dengan sejumlah mitra strategis seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.



Dalam sambutannya Ketua BAZNAS Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan rasa syukurnya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung acara Seminar Zakat Perusahaan yang mengangkat tema Syariah Zakat Perusahaan dan Insentif Pajak.

Tujuan Seminar ini adalah sebagai sarana bagi kita untuk memperdalam pemahaman tentang peran strategis zakat dalam konteks perusahaan.Menurutnya, zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ekonomi Islam memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi. 

Zakat perusahaan dapat menjadi pengurang pembayaran pajak. Regulasi tersebut, lanjutnya, tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 dan 23 yang mana penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari pembayaran zakat yang disetorkan kepada BAZNAS dengan menunjukkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada pihak pengelola pajak. 

“Dalam konteks perusahaan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen yang dapat memperkuat peran perusahaan dalam memberdayakan masyarakat melalui program-program kebajikan yang berkelanjutan,” tuturnya.

Diharapkan seminar ini dapat menghadirkan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana suatu perusahaan dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat perusahaan, sekaligus memahami insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif perusahaan dalam penyaluran zakat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama