BPH Migas dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data


Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam rangka Peningkatan Kepatuhan dan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara di Jakarta, Selasa (19/3/2024). Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. 

Ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan/atau informasi Badan Usaha (BU) yang berasal dari pelaporan iuran BU kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan BU terkait perpajakan kepada DJP. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, BPH Migas berperan mengawal salah satu komponen pendapatan negara berupa iuran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sektor hilir migas.

"Realisasi PNBP BPH Migas tahun 2023 yang berasal dari BU hilir migas mencapai Rp1,39 triliun atau 108,97% dari target Rp1,28 triliun. Meski demikian, masih ditemukan berbagai celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara. BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal,” kata Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut. 

Ide Perjanjian Kerja Sama ini muncul setelah adanya evaluasi dan benchmarking terhadap proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban iuran PNBP, di mana terdapat tahapan tertentu yang serupa dengan proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Inisiasi ini didukung penuh DJP dengan melakukan diskusi yang konstruktif secara bertahap. Dengan hasil bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini mampu memberikan dukungan kedua belah pihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pemerintah yang turut serta mengawal penerimaan negara.

“Dasar pengenaan besaran iuran dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sama-sama berdasarkan nilai penjualan, yaitu harga dikali volume. Untuk iuran dikalikan dengan tarif iuran untuk niaga BBM dan pengangkutan gas bumi yaitu sebesar 0,025%, sedangkan untuk pengenaan PPN dikalikan tarif 11%. Atas kesamaan dasar pengenaan tersebut, seharusnya BU melaporkan nilai penjualan sama antara pelaporan penjualan yang dilaporkan ke BPH Migas dan ke DJP. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan ada beberapa BU yang melaporkan berbeda antara penjualan kepada BPH Migas dengan Ditjen Pajak,” papar Erika.  

Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mampu membuat transparansi dan kepatuhan BU dalam melakukan pembayaran iuran sehingga dapat meningkatkan PNBP,  serta efektivitas dan efisiensi administrasi iuran. Tak hanya untuk BPH Migas, dengan adanya perjanjian kerja sama ini DJP juga diharapkan mampu mendapatkan manfaat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan penerimaan negara di sektor pajak.

Kerja sama antara BPH Migas dan DJP nantinya akan berbentuk suatu sistem terintegrasi yang akan memudahkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan BU, serta mendorong pelaporan keuangan yang lebih transparan, dan akuntabel. Selain itu, juga dapat mengurangi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh BU maupun pemungut iuran.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menyambut baik kerja sama ini dan  menyampaikan bahwa pembangunan sistem data yang terintegrasi ini diharapkan penerimaan negara lebih akurat dan pengeluaran uang negara dapat efektif. 

“Alhamdulillah, kita bisa merelisasikan keinginan  bersama untuk bertukar data melalui forum kerja sama ini. Semoga negara mendapatkan manfaat yang banyak dari kerja sama tersebut,” katanya. 

DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data, serta mempergunakannya  sebagaimana mestinya.  Selain BPH Migas, DJP juga telah menandatangani kerja sama pemanfaatan data dengan instansi lain, yaitu BPKP dan Bea Cukai.

Hadir dalam acara ini, Komite BPH Migas Abdul Halim, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM Sentot Harijady, serta Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama