KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti KM MUS ke Kejaksaan Tual


JAKARTA, (3/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan dan menyerahkan tersangka serta barang bukti tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh KM MUS di Laut Aru WPPNRI 718 beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Tual.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) menjelaskan pihaknya telah menyerahkan nakhoda KM MUS beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa sudah menyatakan berkas penyidikannya telahlengkap dengan dinyatakan P-21,” ujarnya.

Proses Tahap II atau dilimpahkannya tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perikanan KM MUS ini menyatakan bahwa proses penyidikannya telah selesai. 

“Sekarang kewenangan ada di jaksa untuk dilakukan penuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP, Teuku Elvitrasyah, SH, MM, mengatakan, selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit kapal pengangkut ikan KM MUS beserta peralatan komunikasi dan navigasi serta uang hasil lelang barang bukti ikan senilai Rp670 juta. 

“Sebelumnya penyidik sudah melakukan lelang di tingkat penyidikan terhadap 110.000 kg ikan yang ada pada KM MUS pada Senin 13 Mei 2024,” katanya.

Sebelumnya, KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia KM MUS pada 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KM MUS melakukan alih muat perikanan kepada dua kapal ikan asing, yaitu RZ 03 dan RZ 05. Selain melakukan tindakan illegal fishing, terdapat indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang dan distribusi BBM ilegal.

Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan distribusi BBM ilegal sudah dilaporkan dan dikoordinasikan ke Bareskrim Polri dan Polda Maluku. 

“Ditjen PSDKP dan Polda Maluku sudah melakukan pertemuan untuk koordinasi terkait pelimpahan dugaan dua tindak pidana yang bukan menjadi kewenangan Penyidik Perikanan ini," ujarnya.

Terhadap kapal ikan asing yang bersama-sama melakukan tindak pidana perikanan dengan KM MUS juga sudah dilakukan penangkapan. Kapal ikan ilegal bernama RZ 03 berbendera Rusia itu diamankan saat operasi KKP menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di laut Arafura, Maluku, Minggu (19/5). Kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual. 

Selain pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan, PPNS Ditjen PSDKP KKP Bersama dengan KPKNL Ambon jugasudah melakukan lelang terhadap barang bukti ikan sebanyak 110.000 kg pada Senin (13/5) lalu. Berdasarkan hasil pelelangan, barang bukti ikan tersebut telah terjual lelang dengan nilai Rp670 juta.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama