Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menggelar konferensi pers terkait kronologi penangkapan pelaku tawuran di Kamal Raya yang tewaskan satu orang, Kamis (26/6/2024). (Foto: Tio] |
JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres mengungkap
penangkapan pelaku kasus tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia
di Jalan Kamal Raya, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“Kronologisnya pada Sabtu tanggal 8 Juni 2024 jam 15.00 WIB
di Jalan Kamal Raya telah terjadi tawuran dan penganiayaan yang mengakibatkan
korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat
melakukan konferensi pers di halaman Polsek Kalideres, Kamis (20/6/2024).
Menurut Kompol Abdul Jana, kejadiannya berawal pada waktu
itu tersangka sedang berada di rumahnya dan mendengar suara anak-anak sedang
melakukan taruwan dekat rumah tersangka.
Pelaku tawuran yang menggunakan sepeda motor berbonceng tiga
itu didatangi pelaku sambil berlari dan berteriak ‘bubar-bubar.’
Tersangka melihat motor yang dikendarai korban bersama 3
temannya berada di tengah-tengah jalan. Korban pun langsung memutar balik motor
dan ngebut ke arah tersangka seperti mau kabur.
Melihat pelaku seperti mau kabur, tersangka langsung memukul
korban dengan menggunakan kayu balok berupa kaso ke arah pengendara. Korban
terjatuh, sementara tiga orang temannya melarikan diri.
Korban yang mengalami luka di bagian kepala itu langsung
ditolong warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng.
Berkat informasi yang diterima, Polsek Kalideres segera mendatangi
tempat kejadian dan melakukan pengecekan, serta membenarkan telah terjadi
tawuran dan penganiayaan sehingga korban mengalami luka di sekitar kepala
akibat dipukul oleh balok kayu kaso.
“Setelah di TKP dan melakukan penyelidikan mencari pelaku
dan diketahui bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 korban yang dipukul tadi
meninggal dunia dengan luka di kepala akibat pukulan kayu balok kaso,” sambung
Kompol Abdul Jana.
Kemudian, katanya, tim Reskrim Polsek Kalideres terus
melakukan penyelidikan.
Melalui keterangan para saksi dan CCTV di lokasi kejadian,
pelaku diketahui bernama DMS (18) dan diketahui telah melarikan diri ke Jawa
Tengah.
Tim Reskrim Polres Kalidres dipimpin Kanit AKP Aep Nurjaman bersama
anggota buser melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan
Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Kecamatran Susukan, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku telah memukul
korban menggunakan balok.
Barang bukti yang disita milik tersangka satu potong kaos
warna putih, dan satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah kayu kaso
(DPB). Sedang dari korban satu buah handphone.
Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 17 Tahun 2012
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Kekerasan
Terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Posting Komentar