Gawat! Jakut Darurat Mafia Migas, Pertamina Wajib Tentukan Sikap

Gawat! Jakut Darurat Mafia Migas, Pertamina Wajib Tentukan Sikap
Jakut jadi lahan basah para mafia migas. (Foto: Liputan Ekslusif. Dok.suararealitas.com)

JAKARTA - Jakarta Utara menjadi lahan basah para mafia migas. Sampai saat ini, para mafia - mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa tersentuh Hukum. Masyarakat dukung Pertamina tertibkan SPBU nakal.

Hasil investigasi suararelitas.com di Jalan Madya Kebantenan No.38, RT. 02/RW. 03, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, terpantau keluar masuk kendaraan yang di duga mengangkut BBM Bersubsidi. Diketahui, bangunan tersebut sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam keterangan lebih lanjut, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa tempat itu adalah tempat penimbunan solar, karena sering melihat mobil tangki mundar mandir masuk ke dalem gudang tersebut.

"Betul bang bahwa bener disini ada kegiatan mencurigakan, info yang kami dapat itu punya Nenggolan, awalnya warga biasa aja, tapi setelah kita telisik dan memperhatikan kenapa sering ada mobil tangki keluar masuk gudang, Ternyata ada muatan bahan bakar jenis solar," jelas warga kepada suararealitas.com, Jum'at (12/7).

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar tidak tepat sasaran tentunya menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih menjadi pekerjaan rumah bagi instansi Kepolisian untuk mempersempit ruang mafia migas. Karna kegiatan menimbun BBM bersubsidi jelas merugikan Negara. 


Masyarakat berharap kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga BPH Migas segera mengambil sikap tegas bagi mafia migas.

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. 

Namun ada saja ulah Pengusaha nakal yang dengan sengaja menimbun solar subsidi untuk di jual kembali ke pengguna industri, dengan harga lebih mahal. Bahkan secara jelas di Jakarta Utara mafia migas seolah luput dari jerat hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. 

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Setali tiga uang. Jika pihak Kepolisian tidak mampu memberikan sikap tegas bagi mafia migas, yang dengan sengaja menimbun. Diduga kuat adanya main mata. Siapa bermain.?**(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama