Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. (Foto: Ist) |
Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Jakarta Barat hinggal 31 Juli 2024 telah membukukan capaian
penerimaan bruto sebesar Rp41,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp36,29
triliun atau 55,98% dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun.
Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu
sebesar 3,33%. Sedangkan secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai
dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp1.240,13 triliun dan penerimaan
neto sebesar Rp1.045,32 triliun atau 52,56% dari target APBN sebesar Rp1.988,88
triliun.
Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I tahun 2024
berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp17,53
triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar
Rp18,73 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp18,7 juta, Pendapatan PPh DTP
sebesar Rp1,37 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp23,65 miliar.
Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi
kontribusi dominan sebesar 75,96% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor
perdagangan sebesar Rp17,99 triliun (49,59%), sektor industri pengolahan
sebesar Rp5,62 triliun (15,50%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp2,15
triliun (5,94%), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,79 triliun (4,94%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja
penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juli 2024
telah mencapai 84,35%, atau telah menerima 347.998 SPT Tahunan dari target
sebanyak 412.582 SPT.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan
optimismenya dalam pencapaian target 2024.
Farid juga memiliki keyakinan bahwa pengusaha atau wajib
pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para
wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat
diatas 100%.
Menambahkan dasar optimismenya, Farid menyampaikan bahwa
jumlah wajib pajak di Jakarta Barat dan jumlah wajib pajak yang membayar
pajaknya tahun ini mengalami peningkatan, sehingga diharapkan berdampak pada
kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini.
Melansir konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee
(ALCO) Regional DKI Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024, Kepala Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan
perkembangan beberapa indikator ekonomi di provinsi DKI Jakarta.
Ekonomi Jakarta pada Triwulan II tahun 2024 bertumbuh
sebesar 4,90% (yoy) dan sebesar 1,38% (qtq), melambat 0,12 poin dari triwulan I
2024 dan dibawah batas psikologis (5%).
Pada Juli 2024 terjadi inflasi 1,97% (yoy) turun 0,26 poin
dari bulan Juni (2,23%) dengan IHK 105,04 dan deflasi 0,06% (mtm) serta inflasi
0,85% (ytd).
Neraca Perdagangan bulan Juli menyajikan kinerja ekspor
mencapai US$5,10 miliar dan impor mencapai US$6,50 miliar, sehingga tercatat
defisit neraca perdagangan sebesar US$1,40 miliar.
Secara kumulatif Jan-Juli 2024, neraca perdagangan tercatat
defisit US$6,34 miliar, naik US$6,71 miliar.
Defisit ini antara lain akibat karakteristik perdagangan
Jakarta yang menjadi salah satu hub internasional yang didominasi impor.
Dari sisi penerimaan pajak DKI Jakarta, Kepala Bidang
Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan
menyampaikan secara rinci kinerja pendapatan pajak di DKI Jakarta yang
mengalami perlambatan dengan total capaian sebesar Rp741,43 triliun dengan
total capaian 56,29% dari target pajak 2024.
Tren penurunan pendapatan pajak akibat penurunan komoditas
dan kenaikan restitusi masih berdampak sampai dengan periode Juli dengan
kontraksi sebesar 10,28% (yoy) akibat penurunan di beberapa jenis pajak,
utamanya PPh Non Migas yang turun 10,70% (yoy).
Mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan
pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (25,69%), terutama pajak-pajak
transaksional (non PPh Badan) yang masih tumbuh seiring dengan aktivitas
ekonomi yang terjaga. Kinerja PPN terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN
Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi.
PPh Migas menurun akibat turunnya penerimaan PPh Minyak Bumi
dan Gas Alam karena penurunan lifting migas.
PBB dan Pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya
pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.
Kepala Bidang Kepabeaan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai DKI Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin melengkapi konferensi
pers dengan menyampaikan kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai DKI Jakarta
hingga dengan 31 Juli 2024 membaik.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp12,71 triliun
dengan capaian sebesar 45,91% dari target APBN, turun 5,84% (yoy). Kinerja
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA.
Hal ini disampaikan oleh Didik Hariyanto, Kepala Bidang
Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara DKI Jakarta.
Sampai dengan 31 Juli 2024, PNBP mencapai Rp241,61 triliun
atau 102,39% dari target dan mengalami kenaikan sebesar 2,96% (yoy).
Posting Komentar