Hingga 31 Juli, Kanwil DJP Jakarta Barat Bukukan Penerimaan Pajak Rp41,12 Triliun

 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. (Foto: Ist)

Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat hinggal 31 Juli 2024 telah membukukan capaian penerimaan bruto sebesar Rp41,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp36,29 triliun atau 55,98% dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun.

Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 3,33%. Sedangkan secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp1.240,13 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.045,32 triliun atau 52,56% dari target APBN sebesar Rp1.988,88 triliun.

Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp17,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp18,73 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp18,7 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,37 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp23,65 miliar.

Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,96% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp17,99 triliun (49,59%), sektor industri pengolahan sebesar Rp5,62 triliun (15,50%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp2,15 triliun (5,94%), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,79 triliun (4,94%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juli 2024 telah mencapai 84,35%, atau telah menerima 347.998 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan optimismenya dalam pencapaian target 2024.

Farid juga memiliki keyakinan bahwa pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat diatas 100%.

Menambahkan dasar optimismenya, Farid menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak di Jakarta Barat dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya tahun ini mengalami peningkatan, sehingga diharapkan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini.

Melansir konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan perkembangan beberapa indikator ekonomi di provinsi DKI Jakarta.

Ekonomi Jakarta pada Triwulan II tahun 2024 bertumbuh sebesar 4,90% (yoy) dan sebesar 1,38% (qtq), melambat 0,12 poin dari triwulan I 2024 dan dibawah batas psikologis (5%).

Pada Juli 2024 terjadi inflasi 1,97% (yoy) turun 0,26 poin dari bulan Juni (2,23%) dengan IHK 105,04 dan deflasi 0,06% (mtm) serta inflasi 0,85% (ytd).

Neraca Perdagangan bulan Juli menyajikan kinerja ekspor mencapai US$5,10 miliar dan impor mencapai US$6,50 miliar, sehingga tercatat defisit neraca perdagangan sebesar US$1,40 miliar.

Secara kumulatif Jan-Juli 2024, neraca perdagangan tercatat defisit US$6,34 miliar, naik US$6,71 miliar.

Defisit ini antara lain akibat karakteristik perdagangan Jakarta yang menjadi salah satu hub internasional yang didominasi impor.

Dari sisi penerimaan pajak DKI Jakarta, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menyampaikan secara rinci kinerja pendapatan pajak di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan dengan total capaian sebesar Rp741,43 triliun dengan total capaian 56,29% dari target pajak 2024.

Tren penurunan pendapatan pajak akibat penurunan komoditas dan kenaikan restitusi masih berdampak sampai dengan periode Juli dengan kontraksi sebesar 10,28% (yoy) akibat penurunan di beberapa jenis pajak, utamanya PPh Non Migas yang turun 10,70% (yoy).

Mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (25,69%), terutama pajak-pajak transaksional (non PPh Badan) yang masih tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang terjaga. Kinerja PPN terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi.

PPh Migas menurun akibat turunnya penerimaan PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan lifting migas.

PBB dan Pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.

Kepala Bidang Kepabeaan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin melengkapi konferensi pers dengan menyampaikan kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai DKI Jakarta hingga dengan 31 Juli 2024 membaik.

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp12,71 triliun dengan capaian sebesar 45,91% dari target APBN, turun 5,84% (yoy). Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA.

Hal ini disampaikan oleh Didik Hariyanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta.

Sampai dengan 31 Juli 2024, PNBP mencapai Rp241,61 triliun atau 102,39% dari target dan mengalami kenaikan sebesar 2,96% (yoy).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama