Puluhan warga dan pemilik tanah di Tanah Tinggi saat unjuk rasa di depan kantor BPN Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
TANGERANG - Warga Tanah Tinggi Tangerang Kota menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kamis (15/8/2024).
Tujuannya, untuk menuntut kepastian hukum kepemilikan lahan.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh puluhan warga bersama dengan pemilik lahan.
Berdasarkan pantauan dilokasi, beberapa dari mereka membawa spanduk bertuliskan “kami korban mafia tanah, SHM no 10 tahun 1969, mana tanggungjawab Menteri ATR/BPN, Kanwil BPN Banten, dan Kantah Kota Tangerang” dengan meneriakan yel-yel.
Koodiantor Aksi yang juga Pengacara dari Tawakal Law Firm, Judistia Aziz Tawakal mengatakan, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No 10 Tahun 1969 beralamat di Jlan KH. Agus Salim No. 20 RT 1 RW 2 Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
“Kami sudah 48 tahun menempati lahan tersebut,” tegasnya usai memimpin aksi demo.
Aziz mengaku, dirinya mengetahui adanya sertifikat lain pada 2016, pada saat akan balik nama ahli waris.
Aziz mengungkapkan, lahan yang dimiliki dengan luas 925 meter persegi sementara yang diduga diserobot seluas 115 meter persegi.
“Kami sudah surat menyurat dan sudah melakukan upaya hukum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali,” ujarnya.
Terakhir, pada 31 Agustus 2023, bahwa BPN Kota Tangerang akan membentuk tim penyelesaian perkara dan akan melaksanakan gelar perkara, tapi sampai sekarang belum ada jawaban.
“Saat ini perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, pada 20 Agustus minggu lalu sudah agenda pembuktian dari tergugat maupun penggugat dan tergugat 2 yaitu BPN Kota Tangerang,” urainya.
Menurut Aziz, pihak penggugat dasar hukumnya girik yang dibuat gambar ukur dan jadilah sertifikat, ia sempat melakukan kroscek ternyata girik tidak terdaftar di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Namun saat dijelaskan, bahwa terdapat gambar ukur SHM 2007 itu ada peristiwa pidana yang diduga ada pemalsuan tandatangan dari alm H. Djaenuri mengenai batas wilayah.
Bahkan atas dugaan pemalsuan, pihaknya telah melaporkan pada Polres Kota Tangerang yang sudah di uji oleh Puslabfor Mabes Polri dan sudah keluar putusan bahwa ada tanda tangan yang diduga palsu.
“Obyek tersebut telah kami tempati selama 48 tahun. Kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan demo yang lebih besar lagi. Harapannya Kantor BPN Kota Tangerang harus bersikap tegas agar menganulir sertifikat SHM 2007 karena ditemukan pidana karena ada pemalsuan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Kota Tangerang, Hestaradi Makayasa mengungkapkan, bahwa dirinya telah menemui aksi unjuk rasa terkait adanya sertifikat tumpang tindih yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
“Kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak terkait, nanti berkoordinasi dalam permasalahan ini,” tuturnya.
Terkait tuntutan peserta demo yang menginkan pembatalan ada cacat administrasi, pihaknya menunggu putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
“Nantinya kami mengikuti dan menghormati putusan pengadilan yang sudah ingkrah,” imbuhnya.
Hestaradi menjelaskan agar ke depan supaya tidak terjadi sengketa, maka harus menjaga tanah dan patok.*(Za)
Posting Komentar