Kecam Aksi Pembangunan Krematorium, Massa Demo Menceng Tegal Alur Minta Pemprov DKI Jakarta Cabut PBG Jabar Agung

Kecam Aksi Pembangunan Krematorium, Massa Demo Menceng Tegal Alur Minta Pemprov DKI Jakarta Cabut PBG Jabar Agung
Ratusan massa dari Menceng menggelar unjuk rasa di Jalan Kamal Raya RW 006 Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2024). Mereka memprotes aksi pembangunan krematorium. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA - Ratusan massa dari warga Menceng, Kalideres, Jakarta Barat menggelar aksi demo di Jalan Kamal Raya RW 006 Tegal Alur, Jumat (6/9) siang, memprotes dan menolak pembangunan rumah pembakaran mayat (krematorium).

Sedikitnya terdapat beberapa tuntutan utama yang disampaikan mereka pada aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, salah satunya yaitu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut dan membatalkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah terbit dengan SK-PBG-317306-21122023-005 tanggal 21 Desember 2023 atas nama Yayasan Jabar Agung.

"Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut PBG itu dan melakukan penyegelan bangunan itu secara permanen," ujar Ketua RW 006 Tegal Alur, Temon kepada wartawan, di Jakarta.

Menurut Temon, jika rumah pembakaran mayat itu mendapat izin dan beroperasi, nantinya akan menimbulkan dampak lingkungan jauh lebih besar.

Temon mengatakan, bahwa nantinya asap dan partikel abu mayat dikhawatirkan akan memcemari lingkungan, terutama makanan dan minuman yang dijual para pedagang di sekitar bangunan.

"Dampaknya nanti orang akan jijik jika akan makan atau minum dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi rumah krematorium itu," ujarmya.

Selain itu, Temon juga mempertanyakan keabsahan izin PBG yang telah diterbitkan oleh Pemrov DKI. Pasalnya, warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat terbitnya PBG.

"Gimana pemerintah bisa menertibkan PBG kalau salah satu syaratnya yaitu persetujuan lingkungan tidak terpenuhi," ujarnya.

"Intinya, kami meminta pemrov DKI mencabut dan menyegel permanen proyek pembangunan rumah krematorium, titik!! Tidak ada mediasi apapun!" tegasnya.

Kendati demikian, Pembina Aliansi Menceng, Iwan Pratama yang juga Ketua RW 14 Tegal Alur menyampaikan bahwa tidak ada surat apapun yang dikeluarkan oleh RT 003/RW 006 yang menyatakan memberikan izin perihal Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di wilayah.

"DKM Masjid Jami' Baitul 'Amal juga mendukung penolakan dan akan memasang spanduk penolakan atas nama DKM, Jama'ah dan Umat Islam," tutupnya.

(Za)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama