Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi

Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi
Salah satu toko obat berkedok kosmetik yang menjual Pil Koplo di bilangan Depok, Jawa Barat. (Foto: suararealitas.com)


DEPOK - Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Seperti halnya toko di Jalan Raya Kalimulya No. 32, Cilodong, Depok, dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan dan mengakui koordinasi dengan oknum aparat. 

“Biasa urusan bos “Y” yang setor ke anggota. Saya hanya jaga saja disini,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, Adi, SH kepada suararealitas.com Selasa (22/10) mengatakan bahwa BPOM RI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) harus lakukan sidak toko obat yang berkedok toko kosmetik.

"Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan Setempat untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI," ujar Adi kepada suararealitas.com.

"Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar," sambungnya.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

(Za)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama