FLAPK Lakukan Audensi Dengan Komnas HAM


Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini tengah menghadapi kritik keras terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK). 

Pasalnya mereka belum menerima gaji pokok selama bertugas di perwakilan RI luar negeri, meski hak tersebut dijamin oleh berbagai undang-undang, termasuk UU 18/1961, UU 8/1974, UU 43/1999, dan UU 5/2014.

"Para pensiunan dari kementerian luar negeri ini mengklaim bahwa tindakan ini melanggar hak mereka sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Merujuk UU 18/1961, gaji pokok adalah hak yang tidak boleh dihentikan atau digabungkan dengan tunjangan lain, ujar Kusdiana dalam wawancara singkat dengan awak media.

Namun entah mengapa Kementerian Luar Negeri diduga justru menghentikan pembayaran tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 015690 sejak 1950, dengan alasan keterbatasan devisa, terang Kusdiana selaku Ketua FLAPK saat Audiensi dengan Komnas KOMNAS HAM di Kantor Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri kepada PNS Kemlu Sejak Tahun 1961-2012 di Jakarta, Rabu (09/10/2024).

Menurut Kusdiana, menurut UU 18/1961, yang diterbitkan pada 1961, disana sudah ditegaskan bahwa setiap PNS, baik itu bertugas di dalam maupun di luar negeri, berhak atas gaji pokok.

Bahkan merujuk UU No.5/2014 lebih lanjut menegaskan bahwa pegawai negeri harus mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai standar terang Kusdiana.

"Tekait hal itu FLAPK meminta keadilan atas tindakan yang mereka sebut sebagai penyimpangan hukum selama lebih dari 50 tahun, sejak 1961 hingga 2012.

Terkait hal itu FLAPK mendesak dan "menagih" pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU 5/2014 dan memberikan hak-hak yang belum diterima," ungkapnya.

Tindakan Menteri Luar Negeri yang berkelanjutan ini di duga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Para pensiunan yang jumlahnya mencapai ratusan orang tersebut berharap permasalahan ini bisa mendapatkan perhatian yang serius dari pihak yang berwenang agar hak-hak mereka dapat ditunaikan sepenuhnya," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama