Beginilah penampakan sebelum dan sesudah pohon milik Pemda DKI Jakarta yang diduga ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha. (Foto: Suara Realitas/Za) |
JAKARTA - Penebangan pohon jenis Angsana berdiameter tonggak kurang lebih satu meter di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat untuk kepentingan buka akses kantor diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Hal itu diketahui usai wartawan suararealitas.com lakukan penelusuran investigasi di lokasi tersebut.
Berdasarkan sumber menyebut bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Itu saya lihat waktu tebang pohonnya hari Sabtu pagi kemarin bang," kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada suararealitas.com, Senin (2/12).
"Kalau izinnya saya kurang paham deh, tapi kayaknya diduga nggak ada izinnya sih bang, main tebang-tebang aja gitu. Karna kan itu ditebang biar bisa lihat bangunan dan juga akses kantornya," sambungnya.
Dia pun berharap agar Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat lakukan pengawasan lebih ketat terhadap pohon-pohon yang ditebang atau dipangkas secara ilegal oleh oknum pelaku usaha tersebut.
"Oknum pelaku usaha itu sama aja tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menggalakkan penanaman pohon pelindung sebagai paru-paru kota," sebutnya.
"Jangan main tebang gitu aja dong harusnya, apa susahnya sih itu pemilik buat izin soal penebangan pohon tersebut, kalau memang dia taat peraturan yang berlaku. Jangan mentingin buat kepribadian sendiri atau memperkaya diri sendiri dong, sampai-sampai Pergub saja ditabrak sama mereka," keluhnya.
(Za)
Posting Komentar