|
JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat menemukan adanya penebangan pohon tanpa izin. Informasi tersebut diketahui setelah petugas Sudis Pertamanan dan Hutan Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Hasilnya, didapati pohon jenis angsana berdiameter 20 sentimeter ini diduga ditebang akibat kepentingan buka akses kantor yang berada di dekatnya. Staf Sudin Tamhut Jakarta Barat Bahrudin mengaku telah mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Sudah pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Bahrudin, Rabu (04/12/2024).
Saat ini, laporan penebangan pohon tanpa izin ini telah layangkan surat panggilan dan menunggu kedatangan mereka dalam minggu ini.
"Kami melayangkan surat panggilan dan kami tunggu kedatangan mereka dalam minggu ini. Kami ingin melihat apa ada itikad baik dari mereka. Sekaligus kami ingin mengetahui, seperti apa klarifikasi yang mereka sampaikan. Sebab, untuk langkah selanjutnya, kami perlu tahu pasti, siapa yang memerintahkan penebangan pohon tersebut," tuturnya.
Dia pun menambahkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administrasi atas penebangan pohon ilegal tersebut.
"Kalo pake Perda Tibum (Perda No.8 Tahun 2007) baru ada dendanya. Perihal itu, kita gunakan dasar Pergub No.24 Tahun 2021, dengan sanksi administrasi sebanyak 20 pohon jenis tabebuya pink dengan diameter 20 cm tinggi 3-5 meter," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sumber menyebut bahwa penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar.
"Itu saya lihat waktu tebang pohonnya hari Sabtu pagi kemarin bang," kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada suararealitas.com, Senin (2/12).
"Oknum pelaku usaha itu sama aja tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menggalakkan penanaman pohon pelindung sebagai paru-paru kota," pungkasnya.
(Alx)
Posting Komentar